Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Desember 2017

Ta’lim al-Muta’alim

Unknown


Kitab Ta’lim al-Muta’alim adalah kitab yang melegenda di kalangan pesantren, khususnya pesantren tradisional. Bagi orang yang pernah nyantri, tentunya tak lengkap apabila tak mengkaji kitab ini. Kitab ini memang bagaikan kitab wajib yang harus dipelajari oleh para santri, terutama di kelas-kelas dasar pesantren. Sangat diminatinya kitab ini tentunya bukanlah tanpa alasan. Kitab yang ditulis oleh Az-Zarnuji ini secara umum membahas mengenai petunjuk-petunjuk dalam menuntut ilmu. Dengan demikian, kitab ini sangatlah cocok sebagai pedoman para santri untuk mempelajari ilmu-ilmu ditingkat yang lebih lanjut.
Kitab yang terdiri dari 13 bab ini ditulis atas kegelisahan Az-Zarnuji pada banyaknya pelajar yang bersungguh-sungguh menuntut ilmu, tetapi tidak mendapat manfaat dari ilmu yang diperoleh. Az-Zarnuji berpendapat, bahwa hal tersebut terjadi karena cara mereka menuntut ilmu salah, dan syarat-syaratnya mereka tinggalkan. Dengan demikian, melalui kitab ini Az-Zarnuji ingin menjelaskan kepada para pelajar mengenai cara mencari ilmu yang tepat.
Dalam artikel yang singkat ini, saya akan mencoba mengulas dua bab awal dalam kitab ini. Bab yang pertama menjelaskan tentag  pentingnya ilmu, fiqih, dan keutamaannya. Pada bab ini, Az-Zarnuji mendefinisikan ilmu sebagai sifat yang menjelaskan seseorang sesuai dengan bidang keahliannya. Sementara itu fiqih ia definisikan sebagai pengetahuan tentang kelembutan-kelembutan ilmu. Kemudian ia menjelaskan, bahwa mencari ilmu itu wajib. Dalam hal ini, ia mendasarkan pada hadits Nabi SAW yang berbunyi, “Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempua”. Kemudian ia menambahkan bahwa, kewajiban mencari ilmu di sini bukanlah untuk sembarang ilmu. Akan tetapi, yang diwajibkan disini hanyalah ilmu agama dan ilmu tentang cara bermuamalah. Hal ini tentunya sangat masuk akal, mengingat agama dan muamalah merupakan hal yang sulit untuk dilepaskan dari kehidupan manusia. Untuk itu, Az-Zarnuji berpendapat demikian agar manusia tidak tersesat dalam kehidupannya, dan terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh agama. Selain itu, Az-Zarnuji juga sangat memuliakan ilmu, karena ilmu adalah perantara untuk bertaqwa kepada Allah.
Kemudian bab kedua membahas mengenai pentingnya niat di waktu belajar. Dalam hal ini Az-Zarnuji menjelaskan bahwa, berniat ketika belajar hukumnya wajib. Hal ini dikarenakan, niat adalah inti dari segelah sesuatu, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya”. Lebih lanjut beliau menjelaskan, ketika mencari ilmu hendaklah seseorang berniat untuk mendapat ridho Allah, mengharap bekal untuk akhirat, menghilangkan kebodohan, dan untuk menegakkan agama Islam. Sebaliknya, Az-Zarnuji melarang seorang pelajar menuntut ilmu dengan niat mencari kehormatan, jabatan, dan hal-hal yang bersifat duniawi. Apabila ada orang yang berlaku demikian, maka ia tak lebih dari sekedar ahli ilmu yang celaka dan hina, karena segala ilmu yang dia peroleh hanya akan sia-sia.
Oleh: Muhammad Izzul Haq Zain

Jumat, 18 November 2016

Pengertian dan Pembagian Hukum Akal

Unknown
Assalamu'alaikum
Hello Guys, kali ini saya mau ngeshare matari kuliah saya lagi nih
kali ini mengenai hukum akal

Semoga Bermanfaat





Pengertian dan Pembagian Hukum Akal

1.        Pengertian Hukum Akal
Hukum akal adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau meniadakan sesuatu karena ketidak adaannya sesuatu itu.[1] Para ahli tauhid (ilmu kalam), membagi hukum akal yang “Maklum (yang dapat dicapai oleh akal)” kedalam tiga bagian, antara lain:  Wajib, mustahil dan jaiz.[2]  
a.    Wajib
Yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidak beradaannya. Wajib disini terbagi atas dua bagian:
a)      Wajib Dharuri
Yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa di terima oleh akal akan ketidak beradaannya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. Contohnya: Setiap Dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika tidak bernyawa maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup/mati.
b)      Wajib Nadhari
Yaitu sesuatu yang bisa di mengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidak beradaannya dengan bersenderkan kepada dalil dan keterangan. Contohnya: Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.[3]





b.    Mustahil
            Hukum yang mustahil baginya ialah, bahwa tidak mungkin bisa terjadi wujudnya, karena tidak ada (adam). Maka sesuatu yang mustahil itu, memang tidak bisa diwujudkan dan memang ia sesuatu yang tidak akan ada dengan pasti, bahkan akal tidak mungkin menggambarkan hakikat sesuatu yang mustahil itu, sebab ia bukanlah sesuatu yang ada, baik diluar dan maupun didalam fikiran sendiri.[4]
Mustahil juga dibagi menjadi dua bagian:
a)   Mustahil Dharuri
            Yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaannya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. Contohnya: Mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil keberadaan sang ibu berasal dari anaknya. Sudah pasti ini merupakan hal yang  mustahil tanpa memerlukan dalil dan keterangan.
b)   Mustahil Nadhari
        Yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaannya dengan memerlukan dalil dan keterangan. Misalnya Allah itu mustahil mempunyai anak, ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.
c.    Jaiz (mungkin)
            Jaiz merupakan sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin saja tidak ada. Jaiz pula dibagi menjadi dua bagian:
a)   Jaiz Dharuri
      Yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan. Contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak kembar empat. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin tidak terjadi, tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih dulu.


b)   Jaiz Nadhari
      Yaitu jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat. Contohnya: Sebuah batu mungkin bisa berubah menjadi emas. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.[5]





Kamis, 17 November 2016

Syirik dan Macam-Macamnya

Unknown
Assalamu'alaikum
Hai Guys, kali ini saya akan ngeshare salah satu materi kuliah saya  tentang Syirik dan Macam-Macamnya

Semoga bermanfaat......

    Pengertian Syirik dan Macam-Macamnya
Menurut Ilyas[1], pengertian dari syirik adalah mempersekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya, baik dalam dimensi rububiyah, mulkiyah maupun ilahiyah, secara langsung maupun tidak langsung, dan secara nyata ataupun terselubung. Sedangkan menurut Wikipedia[2], syirik adalah i’tikad maupun perbuatan yang menyamakan sesuatu selain Allah dan disandarkan hal rububiyyah dan uluhiyyah.
Syirik dalam dimensi rububiyah adalah meyakini bahwa ada makhluk yang dapat menolak balak, memberi berkah, memberi rezeki, dan sebagainya. Contohnya seperti orang yang memberikan sesajen kepada pohon yang dianggap keramat. Kemudian orang tersebut meyakini bahwa jika dia memberi sesajen kepada pohon tersebut, maka dia akan mendapat berkah dan dijauhkan dari petaka. 
Sementara itu, syirik dalam dimensi uluhiyah atau ilahiyah adalah meyakinin bahwa ada tuhan selain Allah yang patut disembah (berhak mendapat sifat-sifat ubudiyyah)[3]. Contohnya seperti bersujud  pada matahari dan menganggap matahari adalah tuhan yang patut disembah.
Sedangkan syirik dalam dimensi mulkiyah misalnya[4], mematuhi sepenuhnya penguasa non muslim (disamping menyatakan patuh kepada Allah) yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah SWT atau sebaliknya, dan pemimpin tersebut mengajak kepada kesesatan. Dan kita mematuhi pemimpin tersebut tanpa melalui ancaman ataupun paksaan.
Selain dibedakan berdasarkan dimensinya, syirik juga dapat dibedakan berdasarkan sifat dan tingkat sanksinya, antara lain :
a.       Syirik Besar
Menurut kitab al-Qaul as-Sadid dalam buku Kuliah Aqidah Islam[5], pengertian syirik besar adalah :
“Menjadikan bagi Allah sekutu (niddan) yang (dia) berdo’a kepadanya seperti berdo’a kepada Allah, takut, harap dan cinta kepadanya seperti kepada Allah, atau melakukan salah satu bentuk ibadah kepadanya seperti ibadah kepada Allah.”
Syirik besar dibagi menjadi dua, yaitu zhahirun jaliyun (nampak nyata) dan bathinun khafiyun (tersembunyi). Syirik yang nampak nyata contohnya menyembah matahari, bulan, bintang, berhala, benda-benda tertentu, dan lain-lain. Sedangkan syirik yang tersembunyi contohnya meminta pertolongan kepada jin ataupun manusia agar disembuhkan penyakitnya, dihindarkan dari bahaya, meminta hujan kepada pawang hujan, dan lain sebagainya.
Syirik besar dosanya tidak akan diampuni oleh Allah SWT dan diharamkan masuk surga, kecuali jika dia bertaubat sebelum meninggal. Hal tersebut di firmankan Allah SWT melaui surat An-Nisa’ ayat 48 yang berbunyi.
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
Meskipun begitu, Allah akan mengampuni dosa apapun bagi orang yang bertaubat, hal tersebut disebutkan dalam firman Allah surat Az-Zumar ayat 39 yang berbunyi.
قُلْ يعِبَادِيَ الّذِينَ أَسْرَفُوْا عَلى أَنْفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوْا مِنْ رَحْمَةِ اللّه. إنَّ اللّهَ يَغْفِرُالذُّنُوْبَ جَمِيعًا, إنَّهُ هُوَالغَفُوْرُالرَّحِيْمُ
Artinya :       “Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.”
b.      Syirik Kecil
Semua perbuatan dan perkataan yang akan membawa seseorang kepada kemusyrikan disebut syirik kecil[6]. Perbuatan ini termasuk dosa besar, dan dikhawatirkan dapat menjerumuskan ke syirik besar. Dosa syirik kecil juga tidak akan diampuni kecuali bertaubat sebelum meninggal. Syirik kecil dibagi menjadi 2, yaitu: Syirik kecil yang nyata dan syirik kecil yang tersembunyi
Berikut merupakan contoh-contoh perbuatan syirik kecil yang nyata :
1.      Bersumpah dengan selain Allah
2.      Memakai azimat dengan tujuan menolak bahaya atau mendatangkan rezeki
3.      Melakukan sihir
4.      Menggunakan mantra-mantra
5.      Menyembelih binatang untuk dipersembahkan kepada selain Allah
6.      Bernadzar kepada selain Allah

Selain yang dicontohkan diatas, terdapat pula contoh-contoh perbuatan syirik yang tersembunyi (khafi), yaitu Riya’ dan sum’ah
Rasulullah SAW juga dalam haditsnya pernah menyebutkan perbuatan syirik kecil yang paling berbahaya. Perbuatan tersebut adalah riya’. Hal tersebut disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang berbunyi.
اِنَّ أَخْوَفَ مَاأَخَافَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِرْكُ الأَصْغَرُ، قَالُوا: وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَارَسُولَ اللّه ؟ قَالَ: الرِّيَاءُ.  (رواه احمد)
Artinya : “Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan terjadi pada kalian adalah syirik kecil”. Sahabat lalu bertanya: “Apa syirik kecil itu ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Riya”. (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadist diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya riya’ merupakan perbuatan yang patut kita hindari dan kita waspadai. Karena perbuatan riya’ kadang-kadang tidak kita sadari. Riya’ digolongkan sebagai perbuatan syirik kecil (Menyekutukan Allah) dalam kategori khafi (tersembunyi). Maksud menyekutukan Allah disini, dia beribadah seakan-akan di dalam hatinya terbesit niat agar dipuji orang lain dan bukan semata-mata berniat untuk beribadah kepada Allah. Dan maksud kategori khafi, karena riya’ ini termasuk syirik dalam hal niat, maksud dan keinginan. Sehingga, yang mengetahui adanya sifat riya’ itu hanyalah seseorang itu sendiri, karena niat tempatnya hanya di dalam hati, dan tidak tampak. Sehingga, dari situlah riya’ masuk dalam kategori syirik khafi.
                          


[1] Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam (Yogyakarta: LPPI, 1993), hlm 74
[2] Anonim, Syrik, Wikipedia, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Syirik, pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul 09.50
[3] Anonim, Pengertian Syirik dan Bahayanya, Catatan Muslim, diakses dari https://catatanmuslim.wordpress.com/2009/03/29/pengertian-syirik-dan-bahayanya/, pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul 10.03
[4] Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam (Yogyakarta: LPPI, 1993), hlm 74
[5] Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam (Yogyakarta: LPPI, 1993), hlm 75
[6] Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam (Yogyakarta: LPPI, 1993), hlm 76