Hello Guys, kali ini saya mau ngeshare matari kuliah saya lagi nih
kali ini mengenai hukum akal
Semoga Bermanfaat
Pengertian dan Pembagian Hukum Akal
1.
Pengertian Hukum Akal
Hukum akal adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau meniadakan
sesuatu karena ketidak adaannya sesuatu itu.[1] Para ahli
tauhid (ilmu kalam), membagi hukum akal yang “Maklum (yang dapat dicapai oleh
akal)” kedalam tiga bagian, antara lain:
Wajib, mustahil dan jaiz.[2]
a. Wajib
Yaitu
sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidak beradaannya. Wajib
disini terbagi atas dua bagian:
a)
Wajib
Dharuri
Yaitu
sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa di
terima oleh akal akan ketidak beradaannya tanpa memerlukan dalil atau keterangan
secara rinci. Contohnya: Setiap Dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika
tidak bernyawa maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup/mati.
b)
Wajib
Nadhari
Yaitu
sesuatu yang bisa di mengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang
tidak bisa diterima oleh akal akan ketidak beradaannya dengan bersenderkan
kepada dalil dan keterangan. Contohnya: Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan
dalil dan keterangan yang kuat.[3]
b. Mustahil
Hukum yang mustahil baginya ialah,
bahwa tidak mungkin bisa terjadi wujudnya, karena tidak ada (adam). Maka
sesuatu yang mustahil itu, memang tidak bisa diwujudkan dan memang ia sesuatu
yang tidak akan ada dengan pasti, bahkan akal tidak mungkin menggambarkan
hakikat sesuatu yang mustahil itu, sebab ia bukanlah sesuatu yang ada, baik diluar dan maupun didalam fikiran sendiri.[4]
Mustahil
juga dibagi menjadi dua bagian:
a) Mustahil Dharuri
Yaitu sesuatu yang tidak bisa
diterima oleh akal akan keberadaannya tanpa memerlukan dalil atau keterangan.
Contohnya: Mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil keberadaan sang
ibu berasal dari anaknya. Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil tanpa memerlukan dalil dan
keterangan.
b) Mustahil Nadhari
Yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima
oleh akal akan keberadaannya dengan memerlukan dalil dan keterangan. Misalnya
Allah itu mustahil mempunyai anak, ini memerlukan dalil dan keterangan yang
kuat.
c. Jaiz (mungkin)
Jaiz merupakan sesuatu yang mungkin
saja ada atau mungkin saja tidak ada. Jaiz pula dibagi menjadi dua bagian:
a) Jaiz Dharuri
Yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil
atau keterangan. Contohnya, ada seorang
ibu melahirkan anak kembar empat. Kejadian
seperti ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin tidak terjadi, tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih dulu.
b) Jaiz Nadhari
Yaitu jaiz yang memerlukan dalil atau
keterangan yang kuat. Contohnya: Sebuah batu mungkin bisa berubah menjadi emas.
Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.[5]
0 komentar:
Posting Komentar